Tentang Kami

IDEA adalah sebuah perkumpulan berbadan Hukum yang disahkan melalui Akta pendirian perkumpulan Nomor 799/III/2025 yang dikeluarkan oleh notaris Robby Rodla, S.H., MKn dan disahkan berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.

Pada mulanya IDEA didirikan oleh beberapa Pemuda asal Bandung Timur/North Bandung (Ujung Berung) yang beraktivitas melakukan perdagangan barang thrifting melalui platform media social tik tok secara live streaming. Dalam praktiknya, aktivitas mereka kerap dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari kebijakan pemerintah yang mengategorikan thrifting sebagai aktivitas illegal karena thrifting dinilai sebagai usaha yang mematikan industri tekstil dan industri fashion nasional. Padahal dalam pandangan Idea kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas thrifting masih terdapat celah ruang untuk didiskusikan secara akademi. Kebijakan pemerintah tersebut berdampak pada sikap manejemen TIKTOK sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia terikat dengan ketentuan untuk tunduk dan taat terhadap hukum positif yang di berlakukan di Indonesia sekalipun tiktok merupakan  PMA(Perusahaan Modal Asing), mereka terikat oleh dalam hal ini TIKTOK terikat  dengan asas ius teritori untuk menerapkan hukum Indonesia di wilayah yang menjadi jangkauan tiktok untuk melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia. Akibatnya, akun sosial meda yang digunakan aktivis Idea sebagai saluran untuk melakukan aktivitas perdagangan secara streaming sering terkena banned dengan alasan aktivitas perdagangan mereka dianggap illegal karena dinilai melanggar undang-undang perindustrian dan perdagangan. Seiring perjalannya, aktivis IDEA lagi-lagi terkena banned namun untuk kali ini dengan alasan yang tidak masuk akal.  Mulai dari penilaian manajemen TIK TOK yang menyebutkan konten streaming mereka melanggar undang-undang hak cipta (copy right) hal ini merupakan tuduhan yang tidak benar karena barang yang di jual aktivis Idea melalui media tiktok secara streaming ini bukanlah barang tiruan atau barang imitasi yang memanfaatkan hak cipta yang secara absolut dimiliki oleh produsen barang tersebut, barang yang dijual melalui media tiktok secara streaming oleh aktivis IDEA bukanlah barang bajakan atau barang palsu yang memanfaatkan citra ekslusif brand-brand ternama dari luar negri. Barang yang dijual jualAktivis IDEA adalah barang original, yaitu barang-barang original yang memang diproduksi oleh pemilik brand tersebut hanya saja barang yang dijual aktivis IDEA tergolong sebagai barang bekas/barang second (preloved goods) yang dinegara-negara maju, seperti Australia Canada German Italia dan USA diperbolehkan. Selanjutnya,  hasil kajian akademis yang dilakukan olehtim pakar IDEA, menyimpulkan bahwa  penjualan preloved goods justru berdampak positif untuk mengurangi limbah tekstile yang menjadi salah satu masalah pencemaran lingkungan di Indonesia yang sampai saat  ini sulit dicarikan soluisinya. Dengan logika itu, aktivitas penjualan preloved goods harus di pandang sebagai sesuatu hal yang positif karena selain dapat  meningkatkan aktivitas  ekonomi pelaku UMKM hal tersebut juga merupakan upaya untuk mengurangi dampak limbah tekstil yang sulit ditangani bahkan denganRE$hrifting  dengan konsep reuse trading menjamin  keberlanjutan penggunaan suatu barang menjadi semakin tinggi (principle of suitability).

Pendirian IDEA tidak hanya ditujukan untuk menjadi sarana pertukaran pengalaman praktik baik di antara sesama aktivis ekonomi digital tetapi juga diarahkan untuk memberikan sumbangsih bagi pengokohan aspek epistimologis cara kerja/metode ekonomi digital yang secara filsafat kilmau tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang memuat aspek ontologis (objek kajian). Aspek epistimologis( metode cara /kerja = / theoretical Frame work  yang harus di kembangkan, Aspek Aksiologis(Aspek Kebermnanfaatan Pengetahuan).  Secara rumpun keilmuan digital economy memiliki cakupan kajian yang meliputi

1. e-comerce (perdagangan elektronik)

2. Digital payment (pembayaran digital)

3. Digital service (jasa digital)

4. Digital infrastructure (infrastuktur digital)

5. Digital innovation (inovasi digital)

6. Online market place (pasar online)

7. Financial technology

Selain itu konten streaming Aktivis Idea yang terkena banned pernah juga terjadi karena alasan  memiliki muatan pornografi dan muatan perjudian. Sejatinya, terkait dengan tuduhan bahwa konten mereka mengandung muatan perjudian dan  pornografi/asusila secara objektif merupakan penilaian yang keliru dan tidak mampu di buktikan secara materil oleh menajemen tik tok. Bahkan ketika aktivis IDEA menerapkan pedoman dan aturan komunitas yang di berlakukan tik tok, akun tik tok milik mereka  tetap terkena banned. Dan hal yang semakin membuat aktivis IDEA  hampir patah semangat adalah tidak adanya respon dan tanggapan dari manajemen TIKTOK ditengah kondisi yang serba mengerikan seperti itu,  maka dengan memanfaatkan momentum dan dengan menyewarisi semangat pergerakan Serangan Umum 10 Maret, para pemuda pelopor asal  Bandung Timur bersepakat untuk menghimpun diri dan menyatukan visi misi di bawah sebuah organisasi yang dinamai IDEA atau Indonesian Digital Economic Association dengan menggandeng beberapa pakar yang terkait dan berkomitmen untuk memajukan perekonomian digital di Indonesia dan berpihak pada pengembangan ekonomi rakyat. Beberapa akademisi dan pakar yang digandeng oleh mereka untuk membina organisasi, diantaranya adalah:

(1) Dr. Arry (Deputi pada badan siber dan sandi Nasional & Wadan Satgasus siber TNI.

(2)  Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.P.d.,S.H.,M.Hum.,CCD (Kepala Biro Hukum UPI  & konsultan tindak pidana siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri)

(3) Kombes Pol. Ronalzie Agus, S.Ik., S.H.,M.Si.(Agen Intelejen Utama Pada Badan Intelejen dan Keamanan Polri.

(4) Kolonel (Arm.) Arie Priyudhono,S.Sos.,MTr.Han. (Pabandya Asisten Teritorial Markas Besar Tentara Negara Indonesia)

(5) Ristu Tri Hastawan, S.Sos., M.Ipol Pegiat e-commerce yang sukses).